Profile Kami
SELAMAT DATA DI LAPAS KELAS IIA BANDA ACEH
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh berada di Kantor Wilayah Ditjen Pas Aceh dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Apa Itu Lapas?
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara
Visi
“Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”, Visi ini menekankan pada komitmen Lapas dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Sekilah Info
Kami Lampirkan Info tentang Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Jl. Lembaga, Desa Bineuh Blang, Kec. Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Kelas IIA (Menangani WBP dengan beragam kasus dan masa pidana, memiliki fungsi pembinaan dan pengamanan yang lebih kompleks dibandingkan kelas di bawahnya)
Lapas Kelas IIA Banda Aceh bertugas menyelenggarakan pemasyarakatan yang meliputi:
– Melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
– Melaksanakan pengamanan dan tata tertib Lapas.
– Melaksanakan pengelolaan administrasi dan pelayanan hak-hak WBP, termasuk integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dll.).
– Menyelenggarakan kegiatan kerja/keterampilan bagi WBP sebagai bekal setelah bebas
Pembinaan Kepribadian: Pendidikan mental dan spiritual (seperti kegiatan keagamaan, Bimbingan Konseling).
Pembinaan Kemandirian (Giatja): Pelatihan keterampilan kerja (misalnya, menjahit, pertukangan, pertanian, perikanan, dll.) yang bertujuan memberikan bekal ekonomi.
Program Rehabilitasi: Khusus bagi WBP kasus narkotika, bekerja sama dengan instansi terkait seperti BNN dan Dinas Kesehatan, untuk membantu pemulihan dari adiksi.
Lapas Kelas IIA Banda Aceh dipimpin oleh seorang Kepala Lapas (Kalapas) dan dibantu oleh beberapa unit utama yang bertanggung jawab pada bidang masing-masing:
1. Kepala Lapas (Kalapas)
2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU)
3. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP)
4. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Bimnadik).
5. Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Kasi Giatja)
6. Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib).

